Jokowi Amankan Devisa Ekspor, Likuiditas Valas di Bank Aman?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi merilis aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui PP No.36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di atas USD 250.000 ke dalam negeri sebanyak 30% dan selama 3 bulan.
Ekonom Senior INDEF, Aviliani menilai penawaran instrumen dan insentif yang digelontorkan pemerintah hingga OJK dan BI saat ini sudah sangat tepat. Dimana langkah Bank Indonesia yang memberikan suku bunga yang kompetitif akan mendorong eksportir menyimpan valas DHE ke dalam negeri.
Aturan DHE ini diharapkan bisa meningkatkan pasokan cadangan devisa Bank Indonesia sehingga stabilitas Rupiah terjaga. Namun demikian bagi perbankan, diperlukan implementasi aturan yang tidak menyebabkan penurunan pada pasokan DPK valas perbankan.
Seperti apa dampak aturan DHE bagi likuiditas valas perbankan? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ekonom Senior INDEF, Aviliani dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Rabu, 02/08/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: positif (80%)