Polda Metro Jaya Selidiki 2 Laporan soal Rocky Gerung Hina Jokowi
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyelidiki dua laporan terkait pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung, yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu diunggah melalui YouTube Refly Harun.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dua laporan itu dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean. Saat ini, laporan itu tengah didalami dengan menggandeng ahli untuk menemukan unsur pidana.
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata Ade Safri, Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan Relawan Indonesia Bersatu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Sementara laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
"Relawan Bapak Jokowi didampingi dua saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dengan membawa bukti terkait. Dan telah dibuatkan laporan polisi atas laporan dimaksud," katanya.
Laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutahaean didampingi tiga saksi lainnya. Dalam laporannya, Ferdinand menyebut Rocky dan Refly Harun diduga pelanggaran Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Intinya semua adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan upaya penghasutan," kata Ferdinand.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (66.7%)