Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2023 : 16.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Kemarin, Kabasarnas tersangka hingga MK tolak jabatan ketum parpol

1 Agu 2023 : 23.22 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kemarin, Kabasarnas tersangka hingga MK tolak jabatan ketum parpol
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Senin (31/7), mulai dari Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Kepala Nasional Badan Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka hingga Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai politik.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Puspom TNI tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas tersangka

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kasus korupsi Basarnas, ormas sipil nilai KPK punya wewenang

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) meskipun itu melibatkan dua prajurit aktif TNI.

Oleh karena itu, menurut perwakilan masing-masing organisasi saat taklimat media di Jakarta, Minggu (30/7), masalah yurisdiksi yang muncul dalam kasus itu sebetulnya tidak perlu menjadi perdebatan, karena kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi di Basarnas sesuai dengan asas-asas hukum, konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya baca di sini.

3. MK tolak gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK RI, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

4. Danpuspom tepis isu ada intimidasi kepada pimpinan KPK

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menepis isu adanya intimidasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas yang melibatkan dua prajurit aktif TNI.

"Ah, enggak itu," kata Danpuspom TNI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Mabes TNI, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

5. Brigjen Asep Guntur ajukan pengunduran diri dari Direktur Penyidikan

Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)