Sentimen
Positif (84%)
1 Agu 2023 : 10.04
Tokoh Terkait

Dolar Eksportir Wajib Konversi ke Rupiah Saat Kondisi Darurat

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

1 Agu 2023 : 10.04
Dolar Eksportir Wajib Konversi ke Rupiah Saat Kondisi Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pemerintah hingga kini belum mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan devisa hasil ekspornya (DHE) ke dalam bentuk rupiah.

Menurutnya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebab, PP ini tidak ada kalimat yang mewajibkan secara khusus.

-

-

"Jadi kalau ditanya apakah perlu dilakukan konversi, tidak, untuk yang kondisi normal sekarang," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, dalam pasal 9 PP 36/2023 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan PP itu, disebutkan bahwa pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Menurut Susiwijono, ketentuan ini bukan berarti akan adanya regulasi dari Bank Indonesia tentang kewajiban konversi DHE oleh para eksportir. Sebab, bunyi pasal itu menurut dia masih sebatas dalam tataran dapat dikonversikan.

"Untuk kondisi tertentu misal ada kondisi betul-betul darurat dan sebagainya nanti di sini kata-katanya dapat," tegas Susiwijono.

"Kalau ada kondisi khusus akan ada kebijakan yang dapat dilakukan konversi, jadi tidak harus sekarang untuk dilakukan konversi, tidak ada kewajiban konversi, juga tidak ada pengaturan mengenai masalah konversi," ungkapnya.

Ia memastikan, ketentuan dalam pasal 9 PP 36/2023 ini hanya akan menjadi acuan atau cantolan jika nanti ada kondisi khusus dalam stabilitas makro ekonomi atau sistem keuangan Indonesia yang mengharuskan BI menerapkan ketentuan konversi.

"Ini hanya cantolan saja kalau nanti ada kondisi khusus BI bisa melakukan konversi dengan pengaturan regulasi di luar regulasi terkait PBI yang mengatur masalah DHE ini," ujar Susiwijono.

 


[-]

-

Aturan Dolar Eksportir Tak Kunjung Terbit, Pemerintah Takut?
(mij/mij)

Sentimen: positif (84.2%)