Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Tahanan Narkoba Tewas Diduga Disiksa Polisi, 7 Jadi Tersangka, 1 Buron
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sebelumnya tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba inisial DK (38). Korban diduga meninggal dunia tak wajar. Kejanggalan pertama kali terungkap dari perwakilan keluarga korban setelah menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan, seorang pria mendatangi kantor pengacara yang berlokasi di Antasari Jaksel, pada Selasa malam, 25 Juli 2023.
Saat itu yang menemui adalah rekannya Ramzy. Orang itu mengadu permasalahannya. Orang itu merasa curiga dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarganya inisial DK. Keluarga curiga DK jadi korban penganiayaan.
"Ditangkap kok mati," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3.
"Kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," kata Hengki.
"Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tandas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan orang pelanggar yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
"Yang masih pencarian inisial S," kata Trunoyudo.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: negatif (100%)