Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Polemik OTT Basarnas, Novel Baswedan Sindir Pimpinan KPK yang Salahkan Tim Penyelidik
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyindir sikap pimpinan KPK yang menyalahkan tim penyelidik di tengah polemik pengungkapan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dalam kasus itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
"Pimp KPK tdk tggjwb... Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.
Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.
"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," kata Johanis.
Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
Sentimen: negatif (99.7%)