Sentimen
Negatif (99%)
29 Jul 2023 : 16.33
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Sidang Etik Anggota Polri Penganiaya Terduga Pengguna Narkoba Diminta Dikebut dan Diputuskan PTDH

29 Jul 2023 : 23.33 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sidang Etik Anggota Polri Penganiaya Terduga Pengguna Narkoba Diminta Dikebut dan Diputuskan PTDH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kasus penganiayaan pelaku terduga kasus narkoba hingga tewas oleh 9 anggota Polda Metro Jaya ditangani secara transparan.

Hal ini guna citra Polri tetap terjaga di tengah masyarakat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan Polda Metro Jaya juga perlu memberikan penjelasan soal di mana jenazah korban ditemukan.

Pasalnya Sugeng mendapat informasi bahwa jenazah dibuang di sebuah tempat guna menghilangkan jejak.

Jika informasi tersebut benar, maka IPW menyatakan selain pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal, juga harus diterapkan pasal perintangan penyidikan.

"Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku," ungkap Sugeng, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Sugeng, Polri harus tegas memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran, apalagi hingga mengakibatkan seseorang tewas.

Oleh karena itu IPW meminta Polri mengkebut sidang etik bagi para polisi yang menjadi pelaku dengan menetapkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Apalagi, dalam proses penyidikannya, pelaku dari anggota polisi itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1.

"Sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH. Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya," ujar dia.

Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra  mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

Baca juga: Anggota Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Polda Metro Jaya Dalami Surat Tugas

Sebelumnya, Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Sentimen: negatif (99.6%)