Sentimen
Positif (88%)
29 Jul 2023 : 08.45

E-Commerce Haram Jual Produk China Murah, Ini Kata Pengusaha

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

29 Jul 2023 : 08.45
E-Commerce Haram Jual Produk China Murah, Ini Kata Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena maraknya barang impor China yang dijual di platform e-commerce di Indonesia membuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki resah.

Apalagi, baru-baru ini ada isu yang menyebut TikTok tengah mengembangkan Project S. Melalui inisiatif tersebut, ByteDance yang merupakan induk TikTok ingin menjual produk buatan mereka sendiri, berdasarkan barang yang lagi viral di TikTok Shop.

Pihak TikTok Indonesia sudah menegaskan bahwa Project S tak tersedia di Tanah Air. Pasalnya, TikTok Shop di Indonesia tidak memiliki bisnis lintas-negara alias cross border.

-

-

Hal ini juga sudah disampaikan ke Teten. Namun, baru-baru ini Teten kembali mengeluarkan pernyataan yang memancing diskusi hangat.

Ia mengatakan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak boleh lagi diimpor dari luar. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada batas minimum untuk harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce.

"Harganya harus dipatok, minimal US$ 100 (Rp 1,5 juta) itu baru boleh masuk. Tapi kalau di bawah itu jangan dong, supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata dia beberapa saat lalu.

idEA Buka Suara Soal Pelarangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan Teten bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan masukan.

"Kami dari industri akan mengikuti apapun aturan yang ditetapkan pemerintah. Terlepas itu sesuai atau tidak, dari kami sebagai industri akan tetap menjalankan [aturan]," kata dia kepada CNBC Indonesia, Sabtu (28/7/2023).

Bima mengatakan idEA sudah memberikan masukan ke Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.

Lebih lanjut, ia mengatakan tak banyak anggota idEA yang menjalankan bisnis cross border. Dua di antaranya adalah Shopee dan Lazada.

"Ketika ada yang membeli produk dari luar negeri di platform tersebut [Shopee dan Lazada], mereka sudah membayar Bea Cukai. Hitungannya walau impor yang kecil, itu sudah sesuai aturan pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar," ia menjelaskan.

Bima mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Teten yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia sesumbar industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.

"Member iDEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online," kata dia.

Masalahnya, saat ini adalah banyak oknum yang jalan-jalan ke luar negeri, membeli barang dari sana, kemudian menjajakannya melalui platform online. Menurut dia, pelaku seperti itu yang perlu sama-sama dicari tahu.

"Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial. Gempuran impor dari oknum tertentu, itu pelakunya yang harus kita cari sama-sama. Bukan platform-nya," ia memungkasi.


[-]

-

Ini Sinyal Ambisi TikTok Jadi Raja Online Shop di RI
(fab/fab)

Sentimen: positif (88.3%)