Sentimen
Positif (93%)
27 Jul 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Instansi Diminta Tetap Alokasikan Anggaran buat Honorer Meski Mau Dihapus

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

27 Jul 2023 : 20.00
Instansi Diminta Tetap Alokasikan Anggaran buat Honorer Meski Mau Dihapus
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga Non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal ini Kemenpan-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut, Kamis (27/7/2023).

-

-

Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN selama ini.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang menata tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Kemenpan-RB diminta mencari jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal dalam penghapusan tenaga Non-ASN dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Jumlah Tenaga Honorer

Jumlah tenaga Non-ASN saat ini berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid, karena pada beberapa sampel ditemukan data tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan awalnya jumlah tenaga Non-ASN diproyeksikan hanya tinggal 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga Non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta Non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Alex melanjutkan, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelas Alex.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan Npn-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ujarnya.

Rekrutmen ASN Dibuka

Di sisi lain, pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, pada 2023 pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai sekitar September 2023.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap," ujarnya.

Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Alex.

(aid/ara)

Sentimen: positif (93.4%)