Sentimen
Positif (66%)
27 Jul 2023 : 16.12
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: penganiayaan

Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora

27 Jul 2023 : 23.12 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan jika harus mengganti rugi biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar yang harus dibayarkan kepada korban penganiayaan Crystalino David Ozora.

Tagor menuturkan, dengan keadaan ekonomi saat ini tidak mungkin bagi dirinya membayar biaya restitusi dengan jumlah tersebut.

Untuk restitusi yang disebut seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi

Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora

"Untuk restitusi yang disebut seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ujar Tagor usai hadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Alhasil kini ia pun menyerahkan sepenuhnya baik proses maupun putusan perkara yang tengah membelit anaknya itu kepada majelis hakim.

Dirinya menilai bahwa majelis hakim dapat mengambil keputusan tepat terkait nasib anaknya itu kedepannya.

"Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan. Dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana hukuman yang terbaik untuk terdakwa," jelasnya.

Senada dengan Tagor, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menjelaskan, bahwa ia juga menyerahkan terkait keputusuan restitusi ini kepada majelis hakim.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider 

Sebab menurutnya, kondisi kliennya itu bisa dilihat dari kondisi ekonomi Tagor yang memang tidak memungkinkan untuk membayar restitusi.

"Kita menyajikan fakta-fakta keadaan finansial ekonomi orang tua Shane. Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya," pungkasnya.

Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.

Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.

Sentimen: positif (66.7%)