Startup Furniture Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Startup penjualan jasa desain interior dan furniture PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio resmi dinyatakan pailit.
Pengumuman pailit disampaikan PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio melalui surat kabar Bisnis Indonesia.
Dari pengumuman ini tertulis, Fabelio resmi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia.
"Menyatakan Debitur (PT. Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," isi pengumuman poin satu yang dikutip dari surat kabar Bisnis Indonesia pada Jumat (14/10).
Pengumuman ini juga menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, mengangkat Gde Braga Abi Tamara.S.H, pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai kurator dalam kepailitan debitur (PT. Kayu Raya Indonesia).
Pengumuman juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah selesai menjalankan tugas. Lalu, membebankan semua biaya perkara ke debitur yang besarannya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Selanjutnya, dalam pengumuman ini hakim pengawas yang telah menetapkan beberapa hal, yaitu:
Pertama, rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak jatuh pada Senin, 14 November 2022, pukul 17.00 WIB (hari kerja). Lokasi di kantor pengurus Gde Braga Abi Tamara di Gedung WTC 5, lantai 3A.
Ketiga, rapat pencocokan piutang atau verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022, pukul 10.00 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Fabelio sempat menjadi buah bibir karena dituding tidak membayar gaji karyawan hingga dipaksa mengundurkan diri.
Co-Founder sekaligus CEO Fabelio Marshall Utoyo pun tak menampik perusahaan sudah menunggak gaji karyawan 2 bulan-3 bulan. Namun ia menegaskan bahwa manajemen tidak pernah memaksa karyawan untuk resign.
Menurutnya, manajemen sendiri sudah berhenti menerima remunerasi sejak 18 bulan terakhir akibat dampak pandemi covid-19.
"Pemaksaan sama sekali nggak, jadi memang kondisi perusahaan lagi susah karena dampak covid-19 kemarin dan memang ada keterlambatan dari sisi investor baru belum jadi masuk," bebernya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/12).
Pada saat itu, ia mengklaim masalah keuangan usaha gawangannya hanya bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan. Ia juga memastikan Fabelio tidak dalam bahaya gulung tikar.
[-]
(ldy/dzu)Sentimen: netral (88.9%)