Sentimen
Negatif (98%)
24 Jul 2023 : 21.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dugaan Pelecehan di Rutan, KPK Buka Kemungkinan Serahkan ke Polisi

24 Jul 2023 : 21.02 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Dugaan Pelecehan di Rutan, KPK Buka Kemungkinan Serahkan ke Polisi

Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," Ali menandasi.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Sentimen: negatif (98.3%)