Sentimen
Negatif (100%)
23 Jul 2023 : 15.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Madiun, Senen, Ngawi

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KA Majapahit Tabrak Pria Tak Dikenal, Tubuh Korban Ditemukan Terpisah-pisah

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

23 Jul 2023 : 15.19
KA Majapahit Tabrak Pria Tak Dikenal, Tubuh Korban Ditemukan Terpisah-pisah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Rangkaian KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, di KM 196+9 jalur menabrak pria tak dikenal  antara Stasiun Ngawi - Kedunggalar, masuk Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (23/7/2023).

Hasil penyisiran yang dilakukan petugas organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai KM 196+9 sampai dengan 196+6 antara stasiun Ngawi - Kedunggalar

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masinis kereta api pada pukul 05.04 WIB. 

Pusat pengendali perjalanan kereta api di Madiun menghubungi petugas di Stasiun Ngawi dan Kedunggalar untuk dilakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

"Komandan Polsuska Ismail, bersama tim Polsuska, serta security stasiun menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Hasil penyisiran di lokasi bahwa organ tubuh korban ditemukan terpisah," ujar Supriyanto.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Masih Tinggi, Pengamat Transportasi: 87 Persen Terjadi di Perlintasan Sebidang

Polsuska lantas mengamankan jalur kereta api agar terbebas dari warga masyarakat yang penasaran ingin melihat korban pria misterius itu dan menghubungi Polsek Kedunggalar guna dievakuasi lebih lanjut. 

"Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis dari Polres Ngawi.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi," bebernya.

 Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km per jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. 

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan kereta api,” tegas Supriyanto.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tuntasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Tanpa Identitas Tertabrak KA Majapahit di Arah Stasiun Ngawi, KAI Daop 7 Madiun: Organ Terpisah

Sentimen: negatif (100%)