Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, PDAM
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Gresik
Tokoh Terkait
Tarif PDAM Surabaya Bisa Naik Akhir Tahun Ini
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surabaya, Jawa Timur bakal menaikkan tarif mulai akhir tahun ini atau paling lambat awal 2023.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono mengatakan pihaknya telah menyampaikan rencana kenaikan ini kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Surat permohonan kenaikan tarif PDAM sudah di meja wali kota," ujarnya dikutip dari antara, Rabu (12/10).
Menurutnya, kenaikan tarif air bersih harus dilakukan secepatnya. Sebab, sudah puluhan tahun tarif tak disesuaikan.
Padahal, biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih mahal. PDAM juga butuh modal untuk investasi, salah satunya untuk peremajaan pipa.
"Banyak pipa peninggalan Belanda yang sudah tidak layak dan perlu diganti. Semua itu juga butuh biaya besar," jelasnya.
Selain itu, kenaikan tarif juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022.
Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat gubernur tersebut, disebutkan tarif rata-rata atau harga jual air minum BUMD Surabaya pada 2022 masih rendah jika dibanding dengan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Disebutkan untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp17.202 per meter kubik, batas bawah (tarif dasar) Rp2.659 per meter kubik, tarif rata-rata (harga jual) Rp3.619 per meter kubik.
Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp17.188 per meter kubik, batas bawah Rp8.074 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp12.021 per meter kubik. Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp17.174 per meter kubik, tarif bawah Rp6.213 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp9.699 per meter kubik.
Hanya saja, Wisnu menjelaskan, simulasi tarif air bersih untuk harmonisasi atau kenaikan rata-rata Rp4.070/m3. Tapi harga tarif dasar tetap memakai Rp2.659/m3.
"Yang jelas tidak jauh dari surat keputusan gubernur," jelasnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mengkaji kenaikan tarif PDAM, khususnya untuk warga miskin.
[-]
(ldy/sfr)Sentimen: positif (44.4%)