Sentimen
Positif (96%)
21 Jul 2023 : 17.45

Kemnaker Minta Masukan Pengusaha dan Pekerja untuk UMP 2023

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

21 Jul 2023 : 17.45
Kemnaker Minta Masukan Pengusaha dan Pekerja untuk UMP 2023
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan dialog dengan pengusaha hingga pekerja untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dialog dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dengan para stakeholder.

"Sekarang bu dirjen (Indah Anggoro Putri) sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).

-

-

Menurutnya, dialog sudah dilakukan sejak dua pekan lalu dan diharapkan bisa segera menemukan titik temu. Nantinya, hasil masukan para pengusaha dan pekerja akan menentukan apakah pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan UMP atau tidak.

"Penetapan upah minimum kan November, tentu kalau kita pakai peraturan yang sudah ada adalah peraturan Pemerintah Nomor 36. Jadi saya sekarang minta bu dirjen untuk mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder," jelasnya.

Sebelumnya, Ida menyebutkan rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan menggunakan formula yang ada di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan, sama seperti tahun ini.

Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Sebelumnya di 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

Terkait dengan pernyataan Ida tersebut, para buruh menyampaikan kekecewaannya. Sebab, besaran nilai perhitungan UMP di PP 36/2021 dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kami kecewa jika pemerintah masih menggunakan perhitungan skema UMP untuk tahun besok sama dengan tahun ini. Karena aturan ini tidak melihat kondisi hidup para pekerja buruh secara nyata di lapangan. Kondisinya sangat-sangat memprihatinkan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/8) lalu.

Apalagi, lanjut Mirah, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang jelas berimbas ke inflasi dan daya beli masyarakat kecil.

"BBM efeknya luar biasa. Ya pastinya biaya distribusi dan transportasi bahan-bahan kebutuhan pokok akan meningkat dan lagi-lagi ujungnya ke daya beli makin turun. Ini yang kami lagi-lagi sangat kecewa ketika pemerintah terus memaksakan diri menggunakan perhitungan UMP PP 36/2021," katanya.

Sementara, para pengusaha menyambut baik rencana pemerintah menghitung UMP dengan PP 36/2021. Sebab, skema tersebut dinilai sudah cukup tepat dan adil bagi sektor swasta dan usaha mikro kecil dan menengah.

"Skema ini merupakan kebijakan yang adil dan tepat untuk menjaga kestabilan sektor swasta yang 97 persen di Indonesia diwakili oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," jelasnya.

Pasalnya kata Arsjad, PP 36/2021 mengecualikan usaha mikro dan kecil untuk membayar upah minimum.

Aturan memberikan ruang bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh, dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

"Juga nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Jadi ini adil dan tepat menurut saya," imbuhnya.

[-]

(ldy/sfr)

Sentimen: positif (96.2%)