Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jabodetabek
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Cara Pakai Pedulilindungi di KRL Commuterline Tak Perlu STRP
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Pengguna layanan Commuterline kini bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat menggunakan moda transportasi kereta api listrik (KRL).
Lewat akun Twitter resmi @CommuterLine, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta listrik (KRL) mulai berlaku mulai 8 September 2021.
"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," seperti tertulis dalam akun resmi @CommuterLine, Rabu (8/9)
Sebelumnya syarat untuk menggunakan layanan dari KAI Commuter ini adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, hingga surat dari pemerintah setempat.
Namun dalam masa transisi 8 sampai 10 September, syarat-syarat tersebut dapat bisa digunakan.
Lewat keterangan resmi, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik atau dicetak, hingga secara digital dalam bentuk dokumen foto.
Selain itu, petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna mencocokkan data dengan sertifikat vaksin.
Bagi pengguna yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, dapat mengunduhnya di toko aplikasi resmi yang tersedia di ponsel masing-masih, baik itu AppStore maupun PlayStore.
Bagaimana jika belum vaksin?
Setelah berakhirnya masa transisi, sertifikat vaksin covid-19 dengan minimal pemberian satu dosis menjadi syarat satu-satunya yang diterima untuk menggunakan moda transportasi yang berada di kawasan Jabodetabek ini.
Bila pengguna belum menerima vaksin, maka pengguna harus menyertakan alasan medis kepada petugas. Misalnya, belum lama pulih dari covid-19, atau alasan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Hal tersebut agar pengguna masih tetap bisa menggunakan layanan KRL.
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk menunjukkan sertifikat vaksin, pengguna bisa menunjukkannya melalui aplikasi Pedulilindungi. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi akan lebih praktis, karena mengurangi resiko sertifikat vaksin tertinggal saat perjalanan.
Namun pengguna juga diperbolehkan menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik (dicetak), maupun secara digital (foto). Selain itu, pengguna juga perlu menunjukkan KTP untuk memverifikasi data pengguna yang nantinya dicocokan dengan sertifikat vaksin.
Cara Pakai Pedulilindungi di KRL Commuterline BACA HALAMAN BERIKUTNYASentimen: negatif (79.8%)