Integrasikan Data, OJK dan KLHK Teken Perjanjian Bursa Karbon
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi meneken perluasan kerja sama atas penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia pada Selasa, (18/7/2023).
Kerja sama OJK dan KLHK ini disebut sebagai kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014. OJK dan KLHK menyepakati landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan tujuan dan fungsi pelaksanaan bursa karbon itu sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar.
"Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita," ungkap Siti dalam keterangan resmi yang diterima Rabu, (19/7/2023).
Lebih jauh, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," tutur Mahendra.
Sebagai informasi, OKK mengungkapkan akan menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon pada Juni 2023, dan menargetkan perdagangan atau beroperasinya bursa karbon bisa berjalan pada September 2023.
Adapun 5 poin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman OJK dan KLHK di antaranya:
1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan
3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK
4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
[-]
-
OJK: Bursa Karbon Bakal Operasi September 2023(wed/wed)
Sentimen: positif (99.4%)