Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: korupsi jiwasraya, korupsi
Tokoh Terkait
Emiten Benny Tjokro MYRX Mau 'Ditendang' Bursa
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa suspensi emiten milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI Benny Tjokro (Bentjok) PT Hanson International (MYRX) masuk ke usia 42 bulan, atau 3,5 tahun.
"Masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 42 bulan pada tanggal 16 Juli 2023," ujar Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa, (18/7/2023).
Adapun 22,92% saham MYRX kini sudah jatuh ke tangan Kejaksaan Agung, tepatnya sebanyak 19.87 miliar. Ini menyisakan kepemilikan PT Asabri (Persero) sebesar 9.4 miliar atau setara 10,85%.
Sayagnya, masih ada sekitar 57.42 miliar saham milik masyarakat yang tersangkut di emiten tersebut. Nilainya kurang lebih setara 66,23%.
Sebagai informasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Mengingatkan saja, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali MYRX Benny Tjorosaputro diketahui tengah menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup pada kasus Jiwaraya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro atau yang sering disebut sebagai 'Dewa Trader' yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
[-]
-
Potret Saham Hillcon Langsung Melesat Usai Resmi Melantai
(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: netral (48.5%)