Sentimen
Negatif (66%)
18 Jul 2023 : 14.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh, Bireuen

Tokoh Terkait

Meski Diizinkan, Bank Konvensional Enggan Balik Lagi ke Aceh

18 Jul 2023 : 21.41 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Meski Diizinkan, Bank Konvensional Enggan Balik Lagi ke Aceh

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional dapat beroperasi kembali di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang bahwa peralihan kepada bank syariah di Aceh tidak bisa dipaksakan. Dian juga mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam prosesnya.

Dalam hal ini, pemerataan bank konvensional dan bank syariah dilakukan untuk memajukan ekonomi Aceh. Sekaligus juga memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

-

-

Namun Dia mengakui bahwa proses kembalinya bank konvensional di Aceh tidak akan mudah. Sebab harus dipikirkan biaya kembalinya bank konvensional yang sudah keluar dari Aceh, termasuk untuk pembukaan kantornya.

Terkait hal ini, sejumlah bank swasta pun masih mengkaji apakah bank konvensionalnya akan beroperasi kembali di Aceh. Seperti PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) yang belum berencana untuk mengoperasikan kembali bank konvensionalnya di ujung Pulau Sumatera itu.

"Saat ini kami belum punya rencana untuk mengoperasikan bank konvensional di Aceh," ujar Direktur BDMN Dadi Budiana saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Ia menyampaikan bahwa nilai aset UUS Bank Danamon di Aceh tidak besar, yakni masih di bawah Rp 1 triliun. Sementara menurut laporan keuangan kuartal I-2023 Bank Danamon, total aset UUS Bank Danamon sebesar Rp 11,32 triliun.

Namun, Dadi memastikan bahwa pihaknya tidak pernah meninggalkan Aceh, "Selama ini Danamon tidak pernah meninggalkan Aceh. Danamon Syariah terus beroperasi di sana."

Sama halnya dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), yang telah mengubah seluruh kegiatan operasional perusahaan di Aceh menjadi syariah per November 2021. Wakil Direktur Bank KB Bukopin Robby Mondong menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk mengoperasikan kembali cabang konvensional di sana.

"Kita belum ada rencana, belum dibahas di internal kami," ujarnya saat dihubung CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan bahwa bank senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn kepada CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Ia menyampaikan bahwa saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen, untuk melayani beragam kebutuhan nasabah.

Sedangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), yang saat ini sudah memiliki bank cabang syariah di Aceh, tengah mengkaji apakah cabang konvensionalnya akan kembali ke sana.

"CIMB Niaga ada cabang Syariah di Aceh saat ini. Kami sedang kaji dulu untuk cabang konvensionalnya," ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Ia membeberkan bahwa portfolio UUS CIMB Niaga di Aceh masih sangat kecil, yaitu masih di bawah Rp 300 miliar. Sementara itu, laporan keuangan kuartal I-2023 bank mencatat, total aset UUS bank sebesar Rp 64,23 triliun.

Seperti diketahui, Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Tercatat, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga 2026. Akan tetapi akhirnya pada 2021 seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah yang berada di ujung Pulau Sumatra tersebut.


[-]

-

Efek Qanun, Warga Aceh Pindah Nabung ke Sumut?
(fsd/fsd)

Sentimen: negatif (66.7%)