Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Jokowi Panggil Airlangga Hingga Bos OJK, Bahas Apa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas yang dihadiri jajaran menterinya, terkait restrukturisasi kredit UMKM, di Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023).
Rapat itu terlihat dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dalam rapat itu Airlangga mengatakan telah melakukan pembahasan mengenai penghapusan kredit macet UMKM dari restrukturisasi Covid - 19.
"Pertama tadi kita bahas mengenai restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. Undang-Undangnya siap," kata Airlangga, saat memberikan keterangan pers.
Menurutnya aturan itu berasal dari Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Jika usaha bank mengalami kesulitan maka bisa melakukan penghapusan pembukuan kredit.
Selain itu ada Peraturan Bank Indonesia tentang PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pada pasal 250 - 251. Dimana disampaikan piutang macet, utamanya UMKM dapat dilakukan penghapusan pembukuan dan penghapusan tagihan.
Airlangga menyebut dalam hal penghapusan pembukuan dan tagihan piutang yang macet harus direstrukturisasi lebih dahulu. Kemudian jika tetap tidak tertagih maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.
"Ini merupakan kerugian perbankan, ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian negara, tapi ini kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan," katanya.
Kemudian, dia melanjutkan berdasarkan data saat ini jumlah debitur yang masuk kolektibilitas II atau dalam perhatian khusus mencapai 912.259 debitur, sedangkan kolektibilitas 5 atau status macet berjumlah 246.324 debitur.
"Jadi hal yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP No. 110 Tahun 2000 (tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah) penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan dari PPSK," kata Airlangga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan progres restrukturisasi UMKM saat ini masih sesuai target. Meski pasca Covid - 19 progresnya cukup bagus.
"Bahwa memang dari minggu ke minggu, bulan ke bulan menurun terus. dari kacamata mereka yang memerlukan restrukturisasi itu menunjukkan bahwa program restrukturisasi itu membawa hasil yang baik bagi perusahaan dan debitur yang memiliki program itu dengan bank - bank," katanya.
Mahendra mengatakan progres restrukturisasi kredit perbankan sempat mencapai Rp 900 triliun, namun saat ini sudah berkurang menjadi Rp 350 triliun.
[-]
-
Pak Jokowi, RI Harus Lakukan Ini Untuk Jadi Produsen Baterai(emy/mij)
Sentimen: negatif (94.1%)