Sentimen
Positif (79%)
17 Jul 2023 : 07.00
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tokoh Terkait

Pemerintah Resmi Larang Pembangunan PLTU Baru

17 Jul 2023 : 07.00 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Pemerintah Resmi Larang Pembangunan PLTU Baru

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagaimana dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan hal tersebut dalam sosialisasi Perpres No. 112 Tahun 2022, Jumat (7/10).

"Indonesia tidak akan membangun PLTU baru," tegasnya.

-

-

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna merinci peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang diklaim bakal habis total pada 2050.

Ia menjelaskan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 memang melarang pembangunan PLTU, kecuali PLTU yang sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 hingga 2030.

Selain itu, ada beberapa syarat yang masih memperbolehkan pembangunan PLTU. Pertama, PLTU yang terintegrasi dengan industri yang berkontribusi pada sumber daya alam dan proyek strategis nasional.

Kemudian, PLTU yang berkomitmen mengurangi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi, baik melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran EBT.

Terakhir, PLTU yang dibangun hanya bisa beroperasi sampai 2050.

"Dalam modelling kita, PLTU-PLTU yang ada saat ini akan berakhir secara natural atau nanti ada yang early retirement, sehingga diharapkan pada 2056 adalah masa di mana PLTU berakhir beroperasi," jelas Andriah.

"Jadi, PLTU yang diinisiasi setelah Perpres ini, diharapkan hanya beroperasi sampai 2050," imbuhnya.

Andriah lantas menjelaskan meski Perpres No. 112 Tahun 2022 telah resmi diundangkan pada 13 September 2022, masih ada beberapa regulasi turunan yang harus dibuat.

"Kalau yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM kami perlu menyiapkan 7 regulasi turunan. Terdiri dari 4 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Keputusan Menteri (Kepmen)," sebutnya.

Berikut rincian regulasi turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Perpres No. 112 Tahun 2022:

1. Permen ESDM terkait Pedoman PJBL untuk PLT Energi Terbarukan
2. Permen ESDM terkait mekanisme penugasan pembelian Tenaga Listrik Hibah dari Menteri kepada PT PLN
3. Permen ESDM terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas Pembiayaan
4. Permen ESDM tentang Harga Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (dalam hal terjadi perubahan harga patokan
tertinggi)
5. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan Net Zero Emissions (NZE) 2060 Sektor Energi
6. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU dan Penetapan PLTU yang Dilakukan Percepatan Pengakhiran Waktu Operasi
7. Kepmen Pencabutan PPTA yang belum PJBL oleh Menteri ESDM

[-]

(skt/dzu)

Sentimen: positif (79%)