Sentimen
Netral (99%)
14 Jul 2023 : 11.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap, Lombok

KKP Ungkap Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster

14 Jul 2023 : 18.27 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

KKP Ungkap Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi modus alias pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal perikanan.

"Petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL", kata Adin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2023).

-

-

Adin menjelaskan, pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara. Sedangkan untuk alur distribusi BBL sendiri dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.

Hasil identifikasi ini didapatkan dari operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP. Wilayah kerjanya meliputi Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.

Kemudian dari salah satu wilayah penghasil BBL, KKP mendapati kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.

"Modus penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang dengan menggunakan kapal perikanan. Sehingga KKP melalui Ditjen PSDKP aktif melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka di pagi dan malam hari untuk memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura", ujarnya.

Sementara untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL. KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.

"Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok," katanya.

Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL. Dari sanalah, diduga BBL tersebut tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.

"Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL," pungkasnya.

Sebagai tahapan informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.

Hal ini diatur lewat regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, KKP memastikan, pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.

(rrd/rir)

Sentimen: netral (99.9%)