Usulan Penghapusan PNBP SIM Dikaji Kemenkeu, Ini 4 Faktanya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dijadikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu merupakan usulan dari Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut akan berdiskusi dengan Kepolisian. Apakah akan dihapus?
Berikut 4 Fakta Usulan Penghapusan PNBP SIM Dikaji Kemenkeu:
1. Kemenkeu Mau Kaji
Isa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan tersebut.
"Nanti kami diskusikan dengan Kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi," kata Isa, dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023) kemarin.
2. Kemenkeu Sebut SIM Layanan Ekstra
Isa mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, PNBP dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan. Apa lagi, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.
Menurutnya penerbitan SIM, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," ujar Isa.
"Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat," jelas dia.
3. Negara Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar
Kementerian Keuangan menyebut ada potensi kehilangan PNBP dari penerapan SIM berlaku seumur hidup lebih dari Rp 650 miliar. Perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60% dari total pendapatan SIM, sisanya 40% berasal dari penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengungkapkan jika dilihat data 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," kata dia dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini tak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, tapi pihak Kepolisian yang akan terdampak. "Rp 650 miliar itu kan operasional mereka. Dari segi Kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," jelasnya.
4. Usulan Kakorlantas
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat mengusulkan agar penerbitan SIM tidak dijadikan target PNBP untuk menghindari pungli. Firman mengusulkan agar pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseorang yang dijadikan target PNBP. Hal ini menindaklanjuti pembuatan pelat RF yang tidak tepat sasaran.
Ia menyarankan agar pembuatan pelat nomor kendaraan dengan nama bisa dihargai hingga Rp 500 juta. Menurut dia, hal itu jauh lebih realistis daripada pemasukan PNBP dari SIM yang mekanismenya, masih ditemukan oknum nakal. Ia berharap pembuatan SIM tak lagi dijadikan target pemasukan.
"Jauh lebih realistis, ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak ngejar PNBP," ungkapnya.
(ada/ara)Sentimen: negatif (98.1%)