Sentimen
Positif (64%)
14 Jul 2023 : 06.12

LPS Bakal Cabut Relaksasi Denda Premi Penjaminan

14 Jul 2023 : 06.12 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

LPS Bakal Cabut Relaksasi Denda Premi Penjaminan

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mencabut kebijakan penyesuaian sanksi denda pembayaran premi penjaminan. LPS menargetkan kebijakan ini berakhir di Januari 2024.

Sebab, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini industri perbankan saat ini memiliki likuiditas yang cukup, dan sudah tidak lagi membutuhkan bantuan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa banyak bank umum atau Bank Perekonomian Rakyat (BPR) "kaya" yang malah memanfaatkan relaksasi ini.

"Kan pasti semua berpikir, pasti bank yang pinjam yang menunda itu yang butuh duit yang menggunakan fasilitas tersebut. Ternyata nggak. Bank yang menggunakan fasilitas, bank yang kaya, baik BPR maupun bank umum yang duitnya banyak tapi cukup cerdas untuk memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memaksimalkan keuntungannya," ujar Purbaya dalam Economic Update 2023 CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).

-

-

Ia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pastinya, tetapi ia memperkirakan maksimal 3% dari total bank umum dan BPR. Di sisi lain, jumlah pengguna dari fasilitas ini juga terus menurun.

Maka dari itu, LPS memandang kebijakan relaksasi denda tersebut sudah saatnya distop karena dampaknya terhadap kesehatan perbankan tidak akan terlalu signifikan. Pemberhentian kebijakan ini baru saja diputuskan di rapat DK LPS pada Senin (9/7/2023) lalu.

"Kalau kita lihat kan kita sudah melakukan [kebijakan penyesuaian sanksi denda pembayaran premi penjaminan] ini 3 tahun berturut-turut dan kita putuskan nanti sampai akhir, ini akan berlangsung sampai dengan akhir Januari tahun 2024 nanti. Setelah itu kita akan hilangkan pelonggaran tadi," pungkas Purbaya.


[-]

-

Siap-siap! Premi Asuransi Bakal Jadi Lebih Mahal
(fsd/fsd)

Sentimen: positif (64%)