Sentimen
Negatif (98%)
13 Jul 2023 : 11.35
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anggota DPR Usul Denda Tilang ETLE Langsung Potong Saldo Rekening

13 Jul 2023 : 18.35 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Anggota DPR Usul Denda Tilang ETLE Langsung Potong Saldo Rekening
Jakarta -

Anggota DPR RI Komisi III, Wihadi Wiyanto menyoroti penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Dia mengusulkan supaya penegakan hukum elektronik itu bisa terintegrasi dengan rekening bank setiap pengguna kendaraan bermotor.

Saat ini masyarakat yang melanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE harus membayarkan denda terlebih dahulu supaya kendaraan tidak terblokir. Politikus fraksi Gerindra ini usul, berdasarkan pengalamannya berkendara di luar negeri, denda tilang langsung dipotong dari saldo rekening atau tagihan kartu kredit.

"Saya juga mungkin kebiasaan nyetir mungkin overspeed pak, kena tilang juga saya di luar negeri, tapi begitu saya kena lampu kamera saya tidak diapa-apakan. Tetapi pada saat saya kembali ke Indonesia tahu-tahu kredit card saya sudah di-charge, sekian-sekian, dan saya harus bayar dengan credit card saya," kata Wihadi dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Korlantas Polri, belum lama ini.

-

-

"Apakah mungkin bahwa yang namanya e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing, yang di mana langsung mereka bisa memotong daripada denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar," tambahnya lagi.

Namun Wihadi Wiyanto menjelaskan perlu perbaikan sistem terkait data pemilik kendaraan. Namun dengan sistem penegakan yang canggih bisa membuat masyarakat lebih disiplin.

"Tentunya sistem ini harus betul, sistem ini harus diperbaharui, sistem daripada data-data pemilik ini memang kerja keras untuk depannya, makanya saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya menuju kepada kedisiplinan kita semuanya, kita harus disiplin untuk berlalu lintas," kata dia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan usul tersebut bisa dipertimbangkan di tengah kemajuan teknologi.

"Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di Bank atau karta kredit. Menurut pendapat saya menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan," ungkap Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Dia melanjutkan usulan tersebut perlu diakomodir dengan payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk mekanisme kerja.

"Hal yg bersifat teknis pun harus diatur juga termasuk kendala yang mungkin terjadi, misal pelanggar tersebut tidak memiliki rekening bank atau ATM. Kemudahan pembayaran denda tilang sebenarnya selama ini sudah berjalan dimana bahwa setiap pelanggar dapat menitipkan uang denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya ke bank yang telah ditunjuk," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Simak Video "Makin Canggih! Polda Jateng Kini Pakai Drone untuk Tilang "
[-]
(riar/dry)

Sentimen: negatif (98.5%)