Tak Sesuai SOP, Masyarakat Boleh Menolak Pemeriksaan 'Razia' Polisi?
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Tak sembarang petugas bisa melakukan tilang pengendara di jalanan. Salah satu syaratnya hanya petugas atau penyidik yang tersertifikasi.
Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi. Kini Korlantas juga sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto bilang masyarakat punya hak untuk menolak ditilang manual apabila petugas tidak memiliki sertifikat dan surat perintah tugas.
"Tidak semua petugas Polantas dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran di jalan. Ada persyaratan yang wajib dimiliki oleh petugas untuk dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran, yakni sertifikat. Kemudian di dalam PP 80 th 2012 tentang pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan. Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah petugas," jelas Budiyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/7/2023).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
"Sistem pengawasan tetap harus dibangun dengan tujuan agar apa yang menjadi kebijakan pimpinan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang sudah digariskan. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk saling mengawasi, memberikan support bahkan memberikan saran, masukan dan kritikan terhadap kebijakan tersebut. Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat mendorong kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik," tambahnya lagi.
Lebih lanjut seperti dimuat detik's Advocate, dalam pasal 15 PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa petugas kepolisian yang melakukan operasi (razia) wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.
Bilamana petugas kepolisian tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas maka razia tidak sah dan orang yang dirazia berhak menolak untuk diperiksa. Selain itu masyarakat berhak untuk meminta agar petugas kepolisian menujukan Surat Perintah Tugas tersebut.
Selain itu Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa masyarakat berhak menolak dan mengingatkan petugas kepolisian apabila dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang yang diperiksa. Misalnya dibentak, disuruh push up, dipukuli, atau tidak diperlakukan selayaknya.
Simak Video "Pro-Kontra Tilang Manual Kembali Diberlakukan"
[-]
(riar/dry)
Sentimen: negatif (95.5%)