Sentimen
Positif (72%)
13 Jul 2023 : 06.47
Tokoh Terkait

OJK-DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Bursa Karbon, Ini Hasilnya

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

13 Jul 2023 : 06.47
OJK-DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Bursa Karbon, Ini Hasilnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI. Rapat dilaksanakan untuk membahas rencana pelaksanaan bursa karbon di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa respon Komisi XI DPR RI terhadap bursa karbon sangat baik. Rapat tersebut pun menampung banyak saran dari berbagai pihak.

"(Hasil rapat) sangat mendukung, beberapa inputan kita tampung, sangat positif sekali," ucap Inarno saat ditemui usai rapat di Gedung DPR RI, Rabu (12/7/2023).

-

-

Berkat dukungan tersebut, Inarno menyebut bursa karbon masih akan diluncurkan sesuai jadwal yang diharapkan yakni September 2023. Sebelum itu akan diterbitkan terlebih dahulu peraturan OJK (POJK) sebagai aturannya.

"Mudah-mudahan on schedule yah semuanya, September dong. POJK secepatnya, kan masih ada proses-proses di Kemenkumham dan segala macam," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut sosok pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon masih belum ditetapkan. Nanti akan ditetapkan dalamproses sendiri.

"Tidak ada pembahasan mengenai hal itu karena itu kan nanti dalam proses penetapan tersendiri," ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

Secara spesifik, bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon.

Aturan terkait bursa karbon ditunggu oleh banyak pihak, karena dapat merubah lanskap bisnis dan kenaikan atau penurunan profitabilitas perusahaan. Aturan ini juga dapat menjadi insentif bagi sektor tertentu atau disinsentif bagi yang lain.

Meski demikian potensi ekonomi raksasa diperkirakan dapat diraup jika aturan bursa karbon dapat dijalankan.

Nilai Pasar Karbon

Secara global nilai pasar karbon tahun lalu mencapai US$ 909 miliar atau setara Rp 13.635 triliun, menurut estimasi Refinitiv. Sekitar 12,5 miliar ton izin karbon berpindah tangan - 20% lebih rendah dari tahun sebelumnya - tetapi nilai pasar naik 14% karena harga yang naik signifikan.

Perdagangan karbon adalah mekanisme pasar yang dimaksudkan untuk membatasi emisi gas rumah kaca. Bursa karbon akan membatasi jumlah emisi yang dapat dihasilkan oleh perusahaan, dan jika melebihi batas tersebut dapat membeli izin dari pihak lain.

Pasar karbon terbesar dunia, Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS), yang diluncurkan pada 2005, tahun lalu bernilai sekitar 751 miliar euro (Rp 12.057 triliun), naik 10% dari tahun sebelumnya dan mewakili 87% dari total pasar karbon global.

Tahun lalu, secara rerata harga izin karbon di EU ETS diperdagangkan lebih dari 80 euro per ton, 50% lebih tinggi dari tahun sebelumnya karena harga energi melonjak setelah perang di Ukraina.

Artinya, ketika perusahaan telah melewati batas emisi yang diizinkan (cap), mereka harus membeli izin dari perusahaan yang memiliki kredit karbon dengan harga yang ditentukan lewat mekanisme pasar di bursa karbon.

Hal ini dilakukan agar berbagai perusahaan termasuk perusahaan listrik dan maskapai penerbangan dapat memperkecil emisi dan Uni Eropa dapat memenuhi target iklimnya. Pada bulan Februari, harga izin di pasar karbon Uni Eropa mencapai 100 euro per ton untuk pertama kalinya.

Tahun lalu, anggota parlemen UE juga memperketat kebijakan iklim dan setuju untuk memotong jumlah izin dalam sistem, yang pada akhirnya menaikkan harga karbon.

Sementara itu untuk perdagangan karbon dalam negeri, sejumlah pihak menyebut estimasi nilai pasarnya bisa mencapai ratusan miliar dolar.

Estimasi Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menyebut potensi perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 300 miliar atau sekitar Rp 4.500 per tahun. Adapun Indonesia saat ini memiliki kurang lebih 125 juta hektare yang diprediksi dapat menyerap 25 miliar ton karbon.


[-]

-

Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat
(fsd/fsd)

Sentimen: positif (72.7%)