Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Bina Nusantara
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kriminalitas kemarin, pertemuan LGBT se-ASEAN hingga korban penipuan
Antaranews.com Jenis Media: Regional
1. Polisi selidiki informasi mengenai pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki informasi mengenai rencana pertemuan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki informasi tersebut.
"Iya sedang kita cari tahu benar atau tidak," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya
2. Ahli pidana sebut perintah sujud sudah masuk kategori penganiayaan
Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menilai perintah tersangka Mario terhadap korban David untuk sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang sudah termasuk dalam kategori penganiayaan.
"Kalau memang sikap itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pelaku tindak pidana), maka itu bagian proses penganiayaan," kata Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca selengkapnya
3. Polisi masih menyelidiki kasus jual beli organ di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita dan publik," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya
4. Delapan korban penipuan si kembar ajukan perlindungan ke LPSK
Sebanyak delapan korban penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.
Kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto di Jakarta, Selasa, menyebut para korban yang berinisial PMS, VF, JW, AF, MN, WW, DM, dan SN merasa khawatir dan terancam menjadi tersangka seperti dua korban lainnya.
Baca selengkapnya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (99.9%)