Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen, Budha, Katolik, Hindu
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Berhembus Kabar Aktivitis LGBT Akan Gelar Pertemuan di Jakarta, Ini Kata Polisi
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta tidak memberikan izin agenda pertemuan para aktivis LGBT tersebut.
"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Anwar kemudian ingatkan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama," ujar dia.
Anwar menerangkan, enam agama yang diakui di negeri ini yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun mentolerir praktek LGBT.
"Untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," ujar dia.
Sentimen: positif (33.3%)