Pasal Keamanan Data PeduliLindungi Disorot Dampak Kasus eHAC
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Salah satu pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menyoroti pasal terkait keamanan data dalam syarat dan ketentuan aplikasi PeduliLindungi.
Hal yang menjadi sorotan adalah kalimat yang tercantum pada laman Tentang>Pembatasan Tanggung Jawab di aplikasi PeduliLindungi yang berbunyi, "Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kergian yang timbul yang diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap PeduliLindungi, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal ataupun fitur yang terdapat dalam PeduliLindungi yang dilakukan oleh Anda dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan ini maupun ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia."
Kalimat dalam ketentuan pada poin ketiga itu dinilai bisa memicu perdebatan.
"Jadi PeduliLindungi ingin mengelola data masyarakat, tetapi menolak bertanggung jawab jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh akses tidak sah terhadap PeduliLindungi,' ujar Alfons kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Kamis (2/9).
Hal ini berkaca dari kejadian dugaan kebocoran data aplikasi eHAC Kementerian Kesehatan. Sebelum digabung ke dalam PeduliLindungi, aplikasi itu berdiri sendiri.
Pernyataan itu, kata Alfons, menunjukkan pihak pembuat aplikasi kurang percaya diri serta seolah berusaha mengamankan diri dari konsekuensi hukum apabila terjadi akses tidak sah atau peretasan di PeduliLindungi.
"Kalau pihak PL kurang percaya diri dan menolak bertanggung jawab jika terjadi peretasan, lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi peretasan?," lanjut Alfons.
Alfons mengatakan masyarakat berada di posisi paling rentan dan tidak bisa berbuat apa-apa jika terjadi kebocoran data karena peladen database sudah jelas hanya dikelola oleh pengembang PeduliLindungi.
Lebih lanjut Alfons menilai pasal itu seolah memperlihatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pihak penyelenggara PeduliLindungi untuk mengamankan diri dari konsekuensi hukum jika terjadi masalah.
Padahal, sebelumnya Staf Ahli Menteri Kominfo, Henry Subiakto, mengatakan apabila terjadi kebocoran data dari pengguna aplikasi, maka seharusnya hal itu merupakan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengelola situs.
"Jadi kalau ada kebocoran atau ada hack itu yang bertanggung jawab yang sering ditanya adanya Kominfo. Kalau di dalam undang-undang itu yang bertanggung jawab adalah PSE," ujar Henry melalui pertemuan virtual beberapa waktu lalu.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Pasal Keamanan Data PeduliLindungi Disorot Dampak Kasus eHAC BACA HALAMAN BERIKUTNYASentimen: negatif (99%)