Kakak Siapkan Saksi dan Sederet Bukti Lanjut Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 M
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta -
Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski ditolak oleh Majelis Hakim yang membuat sidang atas gugatan dari Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar berlanjut ke pokok perkara.
Dalam agenda selanjutnya yang berlangsung pada 18 Juli 2023 mendatang, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina menyebut pihaknya diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dan menyiapkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim.
"Kita tanggal 18 (Juli) menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan saksi-saksi," kata Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Susanti Agustina sendiri mengaku telah menyiapkan dua saksi dimana keduanya hadir saat pembuatan surat pernyataan pembayaran uang pengobatan ayah Ryszard dan Tamara Bleszynski yang dibagi dua.
"Dua orang yang hadir nanti," ujar Susanti Agustina.
"Saksi dari pak Rick Bleszynski, ketika mereka membuat pernyataan itu kan ada saksinya, bahwa dia wajib membayar uang pengobatan ayahnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk bukti sendiri Susanti Agustina bakal membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski akan dibagi dua
"Pembuktian yang kita gugat hari ini apa saja? Satu, surat pernyataan bahwa mereka Tamara dan Rick ini sepakat untuk ngobatin ayahnya ini mereka bagi dua," pungkasnya.
Simak Video "Tamara Bleszynski Dipastikan Hadiri Mediasi dengan Ryszard"
[-]
(ahs/dar)
Sentimen: negatif (64%)