Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara, Perum BULOG
Hewan: Ayam
Tokoh Terkait
Jaga Cadangan Pangan, Bulog-ID Food Dapat Pinjaman Rp 3 T
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah bakal memberi pinjaman ke Holding BUMN pangan untuk menjaga cadangan pangan. Arief menyebut fasilitas pinjaman itu berjumlah Rp 3 triliun.
Skema pinjamannya disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu juga akan menjadi penjamin agar bank Himbara dapat menyalurkan dana ke Holding BUMN Pangan.
"Mengenai pendanaan sedang disiapkan skema pendanaan murah dari Kemenkeu. Artinya tidak diberikan seperti PMN. Artinya dalam bentuk pinjaman, ada penjamin dari Kemenkeu, kemudian akan diberikan kepada Bank Himbara. Bank Himbara memberikan kepada BUMN di bidang Pangan," kata Arief usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/7/2023).
"Yang pertama adalah Bulog, yang satunya adalah ID Food," lanjutnya.
Bulog disebut sudah mendapat pinjaman sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan pangan pemerintah (CPP). Dana tersebut untuk pengelolaan CPP seperti beras, jagung, dan kedelai. Sementara ID food mendapat sebesar Rp 2 triliun untuk kelola cadangan daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
"Yang sudah disiapkan penjaminan Rp 3 triliun. Tapi di Retail kita bisa pake turnover, 3 atau 4 kali bisa Rp 12 triliun. Itu plafon yang diberikan," imbuhnya.
Untuk besaran bunganya adalah sekitar 4,75%. Jumlah tersebut dinilai lebih rendah dari yang biasanya 8-10%.
"Bunganya itu ada subsidi 4,75%. Jadi yang akan dibayarkan BUMN di bidang pangan itu kurang lebih 3-4%. BIasanya 8-10% tergantung rate," terang Arief.
Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penjaminan keuangan itu merupakan pinjaman dengan bunga disubsidi pemerintah yang diberikan kepada BUMN Pangan.
BUMN Pangan ini adalah Perum Bulog dan ID Food. Regulasi itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Melalui regulasi tersebut Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit ke Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan bunga yang disubsidi. Pengajuan pinjamannya melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.
(hns/hns)Sentimen: positif (88.3%)