Satgas TPPU Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Impor Emas Rp 189 T
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap progres pengusutan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun. Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan hasil pertemuan hari ini, Satgas mencurigai ada potensi tindak pidana lainnya.
Untuk itu, pihaknya berencana mengadakan pertemuan lagi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan potensi dugaan potensi tindak pidana asal lainnya tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan satu kesimpulan, akan dilakukan rapat lanjutan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran UU kepabeanan yang saat ini berproses, juga dilihat potensi ada tindak pidana lainnya apakah terkait dengan illegal mining, atau tidak pidana asal lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (10/7/2023).
"Tetapi yang pasti nanti terus akan dilakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai Rp 189 triliun yang masih terus berproses," lanjutnya.
Kecurigaan atas tindak pidana lainnya dikatakan Sugeng, disampaikan juga oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam pertemuan tersebut. "Karena kawan-kawan bea cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan bea cukai, nah kami putuskan untuk dilakukannya pertemuan bersama," jelasnya.
Rencananya pertemuan lanjutan mengundang pihak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun Sunggeng belum memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
"Kami akan mengundang teman-teman Bareskrim kami juga akan mengundang meskipun di internal, kami juga akan mengundang kawan-kawan DJP untuk memastikan data keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai, yang katakanlah menurut oleh Bea Cukai belum bisa dinaikkan ke penyidikan," terangnya.
"(Dugaan) ada nggak tindak pidana lainnya atau mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman bea cukai," tambahnya.
Pertemuan itu juga dilakukan untuk memastikan apakah kasus Rp 189 triliun yang diungkap oleh PPATK itu berkaitan atau tidak dengan kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Kita mau pastikan itu, makanya nanti teman-teman kejaksaan akan kita undang, untuk memastikan. Karena kita tentu tidak mau ada tumpang tindih dalam penangann perkaranya," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Mahfud tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Sudah disidik, yang benar sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Mahfud pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Komite TPPU terus mendalami kasus tersebut.
(ada/ara)Sentimen: positif (97%)