Sentimen
Positif (99%)
9 Jul 2023 : 09.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Ungaran

Tokoh Terkait

Uji Tabrak Bus Bakal Jadi Aturan Wajib?

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

9 Jul 2023 : 09.39
Uji Tabrak Bus Bakal Jadi Aturan Wajib?
Ungaran -

Karoseri Laksana telah melakukan uji tabrak depan bus mengadopsi regulasi Eropa, UN ECE (United Nations Economic Commission for Europe) R29. Selain dilakukan oleh Laksana, apakah nantinya uji tabrak ini akan diberlakukan secara nasional oleh karoseri-karoseri yang ada di Indonesia?

Dijelaskan Ketua KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Soerjanto Tjahjono, uji UN ECE R29 merupakan salah satu rekomendasi KNKT ke karoseri-karoseri di Indonesia dan Laksana menjadi karoseri pertama yang merespons rekomendasi tersebut.

"Ini adalah salah satu rekomendasi KNKT untuk bagaimana meningkatkan keselamatan di angkutan umum. Kita sudah memberikan rekomendasi ini kepada regulator juga kepada para karoseri," bilang Soerjanto ditemui di karoseri Laksana, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/7/2023).

-

-

"Kebetulan Laksana ini yang pertama merespons, bagaimana meningkatkan keselamatan, khususnya untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kalau ada di depan, jadi ketika terjadi tabrakan depan itu, mereka aman," tambah Soerjanto.

Saat ini UN ECE R29 memang belum ditetapkan jadi aturan secara nasional. Tapi Soerjanto berharap karoseri-karoseri lainnya mau melakukan uji tabrak depan ini. Sebab jika banyak karoseri yang melakukannya, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menetapkannya menjadi regulasi nasional.

"Memang sampai saat ini belum ada persyaratan untuk R29 ini di Indonesia. Cuma yang ada sekarang itu, R66 sama R107 sudah masuk ke dalam regulasi. Aturan ini sudah sejak 2020. Tapi ini masih belum berupa tes fisik, melainkan masih berupa calculation, dengan simulasi perhitungan menggunakan software," bilang Soerjanto.

Crash test bus UN ECE R29 di karoseri Laksana Foto: Luthfi Anshori/detikOto

"Selalu kita sampaikan ke pemerintah juga ke teman-teman karoseri agar mau melaksanakan (uji R29 ini), meskipun tidak ada regulasinya. Ini yang bisa menjadikan sebagai contoh yang lain untuk lama-lama pasti akan ngikutin, karena lama-lama kan pemerintah akan mengadopsi aturan-aturan ini jadi suatu kewajiban," sambungnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan Andi Fiardi, mengatakan Kementerian Perhubungan mendukung penuh pengujian-pengujian di industri karoseri, termasuk merekomendasikan diberlakukannya regulasi ini ke Menteri Perhubungan.

"Karoseri Laksana jauh lebih maju sedikit untuk melakukan tes-tes yang berstandar, apakah itu nasional maupun internasional. Ini akan sangat mendukung untuk nilai tambah daripada karoseri itu sendiri," kata Andi.

"Inginnya nanti seperti itu (uji R29 ini akan diwajibkan secara nasional). Kalau kita lihat dari sudut pandang Badan Kebijakan Transportasi, tentunya akan kita kawal seperti ini dan nantinya harus dilakukan oleh seluruh karoseri-karoseri yang ada, tentunya mereka ada di bawah naungan Dirjen Perhubungan Darat. Kami akan lihat secara holistik bahwa memang ini sangat dibutuhkan dan kita akan merekomendasi ke Pak Menteri agar sub sektor ini terus mengawal uji-uji yang kaitannya dengan keselamatan kendaraan," tegas Andi.

Simak Video "Ringsek! Bus Terjun ke Jurang di Meksiko, 29 Orang Tewas"
[-]
(lua/rgr)

Sentimen: positif (99.8%)