Segini Tarif Bikin Pelat Nomor Cantik, Tak Sampai Rp 500 Juta
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Pelat nomor kendaraan di Indonesia bisa dikustom. Berapa tarif bikin pelat nomor cantik itu?
Polisi mengusulkan pelat nomor di Indonesia bisa menggunakan nama orang. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mencontohkan mereka yang menggunakan pelat nomor pakai nama akan diusulkan kena biaya tinggi yakni Rp 500 juta. Mereka juga bakal diberi keistimewaan seperti bebas ganjil genap.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, mobil nih misalnya, 'YUSRI 1' kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," kata Firman
Menyoal memilih angka dan pelat nomor kendaraan sebenarnya memang bisa dikustom. Namun kustom hanya berupa memilih angka dan huruf belakang bukan berupa nama orang. Ada beberapa opsi yang ditawarkan dengan beberapa kombinasi angka dan juga huruf. Biayanya jelas berbeda dengan pelat nomor non-custom yang sekarang memiliki 4 angka dan 3 huruf belakang acak. Belum lama ini polisi juga mengusulkan agar pelat nomor bisa menggunakan nama orang.
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat pelat nomor cantik ini cukup lumayan. Namun yang jelas, biaya bikin pelat nomor cantik ini tak sampai Rp 500 juta. Perlu juga dicatat masa berlakunya hanya 5 tahun. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Lebih lengkapnya, berikut daftar harga membuat pelat nomor cantik:
NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan
Pelat nomor cantik itu tidak hanya bisa dipesan untuk kendaraan baru. Pemilik kendaraan yang sudah berjalan juga rupanya bisa memesan pelat nomor cantik. Berikut cara memesan pelat nomor cantik. Pertama, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK. Selanjutnya, datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing daerah.
Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian minta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon.
Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.
Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"
[-]
(dry/rgr)
Sentimen: positif (100%)