Fakta Seputar Andhi Pramono Eks Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK Terkuak!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1. Nyambi Jadi Broker Pengusaha
KPK mengungkap peran mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) saat jadi broker. Andhi sebelumnya disebut memanfaatkan jabatannya selaku eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menjadi broker.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. Aktivitas ini dilakukan sejak 2012 sampai 2022.
"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker, dan juga memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang bergerak di ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Sebagai perantara, Andhi juga diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. Dari tindakan tersebut, Andhi mendapatkan imbalan.
"Sebagai perantara AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Philipina dan Kamboja," tuturnya.
"Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," lanjutnya.
2. Diduga Terima Rp 28 Miliar
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan Kepabeanan. Pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker, Andhi diduga mendapatkan gratifikasi Rp 28 miliar. Angka tersebut, kata Marwata, kemungkinan masih bisa bertambah.
3. Sembunyikan Uang di Beberapa Rekening
KPK menyebut Andhi Pramono (AP) menggunakan modus untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi. Salah satu modusnya adalah menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan. Ia mentransfer uang ke sejumlah rekening tersebut.
"Siasat yang dilakukan AP di antaranya melakukan transfer uang melalui rekening bank dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu (8/7/2023).
"Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu Mertuanya," tambahnya.
4.Gunakan Uang untuk Beli Rumah-Berlian
Andhi diduga membelanjakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Di antaranya adalah untuk membeli rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polis asuransi Rp 1 miliar.
"Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian berlian Rp 625 juta, pembelian polis asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar," pungkasnya.
(das/das)
Sentimen: negatif (64%)