Sentimen
Positif (88%)
8 Jul 2023 : 13.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Terkuak Peran Andhi Pramono Nyambi Jadi Broker Pengusaha, Raup Rp 28 M!

8 Jul 2023 : 13.24 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Terkuak Peran Andhi Pramono Nyambi Jadi Broker Pengusaha, Raup Rp 28 M!

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) saat jadi broker. Andhi sebelumnya disebut memanfaatkan jabatannya selaku eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menjadi broker.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. Aktivitas ini dilakukan sejak 2012 sampai 2022.

"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker, dan juga memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang bergerak di ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, dikutip Sabtu (8/7/2023).

-

-

Sebagai perantara, Andhi juga diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. Dari tindakan tersebut, Andhi mendapatkan imbalan.

"Sebagai perantara AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Philipina dan Kamboja," tuturnya.

"Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," lanjutnya.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan Kepabeanan. Pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Selama 10 tahun bertindak sebagai broker, Andhi diduga mendapatkan gratifikasi Rp 28 miliar. Angka tersebut, kata Marwata, kemungkinan masih bisa bertambah.

(hns/hns)

Sentimen: positif (88.9%)