Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, IndiHome
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
bjorka
Dalam 4 Tahun, Kominfo Temukan 98 Kasus Kebocoran Data
Detik.com Jenis Media: Tekno
Kebocoran data bukanlah yang pertama kali terjadi, insiden terus berulang sampai saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan sejak 2019 hingga 2023 telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kasus tersebut Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran," ungkap Semuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
Disampaikan mantan Ketua APJII ini, sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
"Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi," ujarnya.
Dari semua kasus itu, Semuel mengatatakan bawha Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.
Diberitakan sebelumnya, kasus kebocoran data kembali bikin gempar masyarakat Indonesia. Pada (26/6) dugaan kebocoran data 35 juta pengguna IndiHome diumbar oleh Bjorka yang meliputi IP, email, nomor telepon, nomor IndiHome, nama, NIK, jenis perangkat, alamat dan informasi pelanggan. Namun kemarin (6/7) pihak Telkom membantah kebocoran data tersebut.
Tak lama kemudian, kebocoran data 34 juta paspor warga negara Indonesia juga disebut telah dibobol dan pelakunya masih sama, yakni Bjorka. Baik Ditjen Imigrasi, BSSN, dan Kominfo terus menelusuri dugaan kebobocoran tersebut.
Semuel menyebutkan berdasarkan investigasi awal yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, dan Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," ujar Semuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
Meski demikian, kata Semuel, sampai saat ini Kominfo belum menyimpulkan temuan tersebut merupakan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Simak Video "Tindak Lanjut BSSN Terkait Dugaan 34 Juta Data Paspor WNI Bocor"
[-]
(agt/agt)
Sentimen: negatif (98.4%)