Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Solusi Macet Jakarta Jam Kerja Mau Dibagi Dua, Pengusaha Buka Suara
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi dua jam kantor menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan rencana itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota yang semakin meningkat.
Wacana ini disampaikan saat Heru saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Dalam kesempatan ini saya memaparkan sejumlah solusi kemacetan yang dapat diambil, di antaranya usulan pembagian jam masuk karyawan di Jakarta menjadi pukul 08.00 dan 10.00," kata dia dalam unggahan Instagram @herubudihartono, dikutip lagi Sabtu (8/7/2023).
Meski begitu, ia membuka masukan dan ide lain yang akan masuk untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Berbagai ide dan masukan hingga evaluasi kebijakan yang telah ada turut dibahas bersama," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap kebijakan dibagi duanya jam kantor, nantinya hanya sebuah imbauan atau tidak wajib.
"Usul kami, sifatnya berupa himbauan, dalam implementasinya pengusaha menyesuaikan karakter pekerjaannya," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom.
Menurut CEO Sintesa Group itu, saat ini juga masih banyak sektor perkantoran yang sangat bergantung pada jam operasional, seperti perbankan dan perusahaan yang berkaitan dengan pasar modal. Untuk itu dia mengusulkan agar rencana Pemprov DKI menjadi imbauan saja.
"Saat ini, banyak perusahaan yang masing menerapkan flexible working time atau masih menerapkan work from home arrangement," tuturnya.
Saat ditanya apakah kebijakan dua jam kantor mempengaruhi operasional dan bisnis perusahaan, Shina tidak bisa memastikan hal itu karena jenis usaha perusahaan sangat beragam.
"Tergantung jenis usahanya. Kita tidak bisa sama ratakan," tuturnya.
(ada/hns)Sentimen: netral (66.7%)