Fasilitas Olahraga-Tempat Tinggal dari Kantor Bisa Kena Pajak, Ini Aturannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas olahraga hingga tempat tinggal dari kantor dikenakan pajak natura dengan batasan tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak dikenakan atas fasilitas olahraga jika nilainya lebih dari Rp 1,5 juta/tahun. Jika nilainya masih di bawah Rp 1,5 juta/tahun, maka tidak dikenakan pajak.
Kecuali fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang atau otomotif dikenakan pajak tanpa batasan.
"Golf sepanjang terkait dengan kepentingan kerja, misal direktur pemasaran main golf untuk cari relasi, silakan. Itu menjadi penghasilan dia si direktur itu, tetapi boleh juga dibebankan oleh perusahaannya," kataHestu dalam media briefing, Kamis (6/7/2023).
Itu berarti fasilitas olahraga lain yang biasa diberikan perusahaan seperti gym, tennis, hingga bulu tangkis bisa terbebas dari pajak natura asal nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/tahun untuk tiap pegawai.
Tempat Tinggal Juga Kena PajakKemenkeu juga memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan. Hal itu berlaku jika nilainya di atas Rp 2 juta/bulan.
Hestu mengatakan fasilitas tempat tinggal yang dikenakan pajak adalah yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) seperti apartemen atau rumah tapak. Jika nilainya di bawah Rp 2 juta/bulan masih tidak dikenakan pajak.
"Disewain apartemen atau rumah pada level-level tertentu ini silakan, cuma kita berikan batasan Rp 2 juta/bulan. Kalau disewakan Rp 10 juta/bulan, yang Rp 8 juta berarti menjadi penghasilan bagi si karyawan, dipotong PPh Pasal 21," kata Hestu.
Sedangkan jika pegawai menerima fasilitas tempat tinggal bersifat komunal atau dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak tidak dipungut pajak sama sekali.
"Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal, dibangunin pondokan, asrama, mes, silakan itu bukan penghasilan bagi karyawan dan boleh dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan," jelas Hestu.
Selain fasilitas olahraga dan tempat tinggal, berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:
1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
2. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
3. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta/bulan untuk setiap pegawai. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
(aid/hns)Sentimen: positif (96.8%)