Pegawai Dapat Fasilitas Tempat Tinggal di Atas Rp 2 Juta/Bulan Kena Pajak
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan. Hal itu berlaku jika nilainya di atas Rp 2 juta/bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tempat tinggal yang dikenakan pajak adalah yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) seperti apartemen atau rumah tapak. Jika nilainya di bawah Rp 2 juta/bulan masih tidak dikenakan pajak.
"Disewain apartemen atau rumah pada level-level tertentu ini silakan, cuma kita berikan batasan Rp 2 juta/bulan. Kalau disewakan Rp 10 juta/bulan, yang Rp 8 juta berarti menjadi penghasilan bagi si karyawan, dipotong PPh Pasal 21," kata Hestu dalam media briefing, Kamis (6/7/2023) kemarin.
Sedangkan jika pegawai menerima fasilitas tempat tinggal bersifat komunal atau dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak tidak dipungut pajak sama sekali.
"Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal, dibangunin pondokan, asrama, mes, silakan itu bukan penghasilan bagi karyawan dan boleh dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan," jelas Hestu.
Berikut Contohnya:
Pada September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan.
Biaya-biaya terkait fasilitas apartemen yang dikeluarkan PT JC untuk Nyonya JX sebesar Rp 75 juta/bulan. Diketahui bahwa kenikmatan batasan berupa fasilitas tempat tinggal apartemen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maksimal hanya Rp 2 juta/bulan.
Oleh karena itu, kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 73 juta, dengan penghitungan Rp 75 juta - Rp 2 juta = Rp 73 juta.
(aid/ara)Sentimen: positif (65.3%)