JPU tuntut pengedar sabu di Medan 10 tahun penjara
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, denda satu miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Evi Hariani di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan taman berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa," ujar Evi.
Sementara Evi mengatakan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku berterus terang dan bersikap sopan di dalam persidangan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Br Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Evi menguraikan pada 27 Maret 2023 Juang Hamonangan Sinurat mengajak S Panhir Sel Wom untuk mengantarkan sabu di Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Medan.
Kemudian kedua terdakwa menuju ke lokasi, hanya saja petugas dari Polda Sumut mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Gaharu Medan. Setelah diketahui identitas terdakwa, petugas tersebut mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti.
. Kurir sabu 94 kg terancam tuntutan seumur hidup
. Kuasa hukum sebut vonis Dwi Sasono lebih ringan dari tuntutan jaksa
. BNNP DKI: Pecandu bisa direhabilitasi tapi tuntutan hukum tetap lanjut
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (93.9%)