Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Keterlibatan Pimpinan KPK dalam Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik Tri Suhartanto
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan. KPK menduga tudingan Novel hanya berdasarkan asumsi belaka bernuansa dendam pribadi.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
"Dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," Ali menambahkan.
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tak ambil pusing dengan tudingan Novel Baswedan tersebut. Pasalnya, menurut Ali, bukan kali ini saja Novel melayangkan pernyataan negatif terhadap lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata dia.
Berkaitan dengan pernyataan Novel yang menyebut pengembalian Brigjen Endar Priantoro lantaran proses banding admisitrasinya diterima, menurut Ali hal tersebut tak berdasar.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," Ali menandasi.
Sentimen: negatif (84.2%)