Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Korban Investasi Bodong Berkedok KSP Jangan Harap Duitnya 'Diganti' Pemerintah
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kasus penggelapan dana koperasi telah menelan banyak korban hingga menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Sayangnya, pemerintah tidak dapat membantu menalangi atau mengganti kerugian para korban sebagai solusi jangka pendeknya.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan solusi jangka pendek tersebut, termasuk untuk mengganti uang anggota koperasi yang terdampak.
"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasi. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kasus seperti itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga dalam penyelesaiannya dilakukan koordinasi bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam). Oleh karena itu, upaya hukum terus didorong.
Lewat proses hukum pidana, akan dilakukan penyitaan aset-aset para pelaku yang kemudian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan penggantian uang anggota KSP yang terdampak.
"Itu skema yang harus dilakukan sekarang ini. Karena itu kita terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," ujarnya.
Sementara untuk solusi jangka panjangnya, pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Koperasi No. 25 tahun 1992. Saat ini, tahapannya sudah masuk ke harmonisasi. Dengan diterbitkannya aturan baru ini, harapannya dapat membantu memperbaiki tata kelola KSP khususnya dalam hal pengawasan.
Setelah revisinya rampung dan aturan baru ditetapkan, tidak ada lagi koperasi yang diawasi oleh anggotanya sendiri. Dalam hal ini, pihaknya telah mengusulkan akan dibuat Otoritas Pengawasan Koperasi. Dengan demikian, pengawas tak akan dibentuk asal-asalan seperti sebelumnya.
Teten juga menambahkan, pihaknya telah membentuk aturan-aturan yang cukup ketat sebagai bahan pembaruan UU Koperasi tersebut. Harapannya, UU ini akan segera rampung dalam waktu dekat dan bisa menjadi solusi jangka panjang bagi industri koperasi di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pemerintah mencatat total kerugian masyarakat akibat delapan koperasi sebesar Rp 26 triliun. Sayangnya dari jumlah tersebut, baru terbayar Rp 3,4 triliun.
"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Adapun delapan Koperasi tersebut terdiri dari KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
(das/das)Sentimen: positif (94.1%)