Korlantas Inginkan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Nama Orang, tapi Bayar Rp500 Juta
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengakui ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polri. Hal tersebut diungkapkan Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Mulanya Firman menyampaikan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP, bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual pak. Selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan," kata Firman.
Menurut Firman, rencana tersebut merupakan rencana baik dan juga bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang masih marak.
"Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi. SIM jangan dijadikan target pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin pak."
"Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak, ngejar PNBP," kata Firman. 2 dari 2 halaman Butuh DukunganFirman memastikan rencana menjual pelat nomor dapat meningkatkan PNBP, sehingga ia berharap bisa mendapat dukungan Komisi III.
"Barang kali penawaran ini mendapat dukungan bapak supaya bisa terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki pak data ranmor, kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor tertentu. Toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE," pungkas Firman.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (86.5%)