Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
CegahJiwasraya-Kresna Life Jilid II, OJK Punya Senjata Baru
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah cara ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi investasi yang dilakukan lembaga dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi.
Salah satu langkahnya adalah dengan mengawasi tindak-tanduk perusahaan asuransi atau dapen melalui fitur yang tersedia di aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime).
"Di situ bisa dilihat investasi dilakukan ke counterparty siapa, dananya berapa, dilakukan di pasar nego atau reguler? dan juga bisa pantau apakah sudah sesuai ketentuan porto yang berlaku," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat pemaparannya di Konferensi Pers hasil RDK OJK, Sealsa, (4/7/2023).
Mirza menilai, aplikasi ini sangat penting karena bisa membantu OJK melacak pergerakan investasi asuransi dan dapen.
Sebagai informasi, sumber data aplikasi Prime berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem.
Pertama adalah sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) yang merupakan platform pendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
Kedua adalah Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berguna untuk mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Di samping penggunaan perangkat, OJK juga mengetatkan batasan investasi ke pihak terafiliasi lewat pembentukan kebijakan baru. Misalnya, baru-baru ini OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2023 dan Nomor 6 tahun 2023, yang masing-masing merevisi aturan di POJK sebelumnya soal perusahaan asuransi dan reasuransi.
"Terkait transaksi investasi ke pihak terkait terafiliasi, ini di revisi POJK ada batasannya, kalau melanggar bisa disanksi pidana maupun ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK," ungkap Mirza.
Salah satu perubahan mendasar yang diterapkan adalah penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi dengan pihak terkait paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi, sementara pada pihak yang bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi yang bersumber selain subdana.
Total, setidaknya ada 26 pokok perubahan dalam peraturan OJK yang ada. OJK menegaskan, segala bentuk eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.
Berkaca ke belakang, beberapa kasus yang menyangkut industri dapen dan perasuransian bermula dari kesalahan investasi. Misalnya, kasus Jiwasraya yang menyangkut tersangka Benny Tjokro, bermula ketika adanya investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi, seperti penempatan pada saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun.
Selain Jiwasraya, kasus Asuransi Kresna Life juga diketahui bermula dari permasalahan likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis. Hingga saat ini, para nasabah harus bersabar untuk mendapat pengembalian dana karena PJK telah melaksanakan Cabut Izin Usaha (CIU) bagi perusahaan tersebut.
Sementara untuk kasus yang masih bergulir, diketahui ada dugaan korupsi di Dapen DP4 Pelindo yang menyangkut investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski begitu, dugaan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar tersebut masih didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
[-]
-
Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat
(mkh/mkh)
Sentimen: negatif (66.3%)