Sentimen
Negatif (88%)
4 Jul 2023 : 13.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Panggil Ibu Mario Dandy

4 Jul 2023 : 13.13 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Panggil Ibu Mario Dandy

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ibu dari Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4/7/2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Ali menjelaskan, pemeriksan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, tidak hanya Ernie yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Tercatat ada empat orang lainnya yang masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

“Saksi lain dipanggil yaitu Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar,” jelas Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.

Sentimen: negatif (88.3%)