LPS Bisa Tempatkan Duit di 'Bank Sakit', Begini Caranya
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bisa menempatkan dana pada 'bank sakit' yang sedang dalam penyehatan. Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020.
Dalam implementasi peraturan tersebut, LPS akan tetap berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan kelayakan suatu bank untuk menerima penyertaan modal. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa bank yang 'sakit' akan mengajukan penyertaan modal terlebih dahulu ke OJK.
"Mekanismenya, banknya akan minta ke OJK. Jadi bukan kita yang nentuin ya, nanti OJK mempelajari," katanya selepas rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (3/7/2023).
Bila OJK menilai bank tersebut layak diberikan penyertaan modal, maka otoritas akan menyerahkan rekomendasi kepada LPS untuk ditindaklanjuti.
"Abis itu ke kita, kita pelajarin. Kalau kita lihat patut dan emang penting buat stabilitas ekonomi kita akan taruh uangnya di situ. Jadi keputusan bukan dari LPS sendiri, dari bank ke OJK baru ke LPS," jelas Purbaya.
Ia menjelaskan OJK akan menetapkan kriteria bank sakit yang dapat diberikan penyertaan modal. Yang pasti, kata Purbaya, bank tersebut tidak memiliki akses ke Pinjaman Lunak Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia (BI).
Kemudian, OJK akan memberikan syarat aset yang dijadikan agunan bagi bank sakit tersebut. Barulah kemudian LPS mempelajari dan menentukan keputusan penyertaan modal tersebut.
Purbaya mengatakan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, terhadap bank-bank yang memiliki aset jangka panjang
"Tapi utamanya adalah jangan sampai sistem finansialnya kehilangan kepercayaan orang atau banyak dilihat orang karena dia enggak punya dana, padahal dia punya aset jangka panjang yang enggak bisa dikasihin dalam jangka pendek. Itu dia [peraturan ini diterapkan] supaya sistemnya engga keganggu likuiditasnya," katanya.
Purbaya juga memastikan kebijakan ini tidak akan memberi celah 'moral hazard' bagi pihaknya untuk menempatkan dana pada bank kerabatnya. Sebab, OJK dan LPS bekerjasama dalam implementasi peraturan ini.
"Jadi saya tidak bisa menggunakan kekuatan tadi untuk taruh uang di bank punya temen saya. Misalnya gitu LPS main-main enggak bisa," kata Purbaya.
[-]
-
Tabungan Orang Kaya Turun, Ada Apa?
(Zefanya Aprilia/ayh)
Sentimen: positif (99.4%)