Sentimen
Negatif (98%)
3 Jul 2023 : 20.37

Kominfo Sebut Server Pinjol Ilegal di Luar RI Bisa Diblokir

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

3 Jul 2023 : 20.37
Kominfo Sebut Server Pinjol Ilegal di Luar RI Bisa Diblokir
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tetap bisa memblokir peladen (server) aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang disimpan di luar negeri.

Taktik itu dipakai oleh perusahaan pinjol ilegal buat mempersulit pelacakan dari aparat. Akan tetapi, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, memang tidak mudah memblokir aplikasi pinjol ilegal dengan peladen di luar negeri.

"Keberadaan pinjol yang tidak memiliki domisili yang jelas tidak menghalangi upaya pemutusan akses yang Kementerian Kominfo lakukan. Kendala dalam dinamika pelaksanaan pemutusan akses merupakan hal yang lumrah,"kata Dedy kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (27/8).

-

-

Meski demikian, Dedy menyatakan Kominfo akan memblokir sebuah aplikasi pinjol jika dinilai melanggar beberapa aturan.

Pertama adalah dilaporkan sebagai penyedia pinjol yang melanggar aturan undang-undang. Kedua, laporan disertai informasi lengkap yang diperlukan untuk pemutusan akses.

Meski begitu Kominfo mengatakan tetap melakukan pemblokiran meskipun pelaku pinjol ilegal tidak memiliki domisili jelas.

Dedy mengatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan hal itu mencakup aktivitas informasi dan transaksi elektronik terkait kegiatan yang berasal dari luar negeri, apabila mempengaruhi kepentingan Indonesia.

"Berlandaskan ketentuan tersebut Kementerian Kominfo akan selalu berupaya mengatasi kendala yang ada, agar tetap dapat melakukan pemutusan akses terhadap platform pinjaman online yang dikelola di server di luar negeri," ujarnya.

Di samping itu Dedy mengatakan Kominfo akan terus melakukan pemantauan terhadap persebaran pinjol ilegal di dunia maya.

Kominfo juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga berwenang dalam kegiatan jasa keuangan, serta platform digital terkait pemutusan akses konten negatif, termasuk pinjol ilegal di Google PlayStore.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menilai pelaku pinjol ilegal sulit dilacak lantaran membuat aplikasi situs serta penempatan peladen (server) di luar negeri.

"Dari sisi pelaku ada kemudahan buat aplikasi serta penempatan di luar negeri membuat pelaku pinjol ilegal ini sulit dilacak oleh lembaga dan kementerian terkait," ujar Teten beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuan mantan pekerja di divisi penagihan via telepon pinjol ilegal, Roger (bukan nama sebenarnya), perusahaan tempatnya bekerja milik warga negara China.

Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Roger bercerita level petinggi di perusahaan hingga kepala divisi kepegawaian berasal dari Negeri Tirai Bambu. Dia juga menyebut perusahaan itu memiliki peladen (server) di luar Indonesia, baik itu di Singapura maupun di China.

"Kayanya itu perusahaan milik China, soalnya dari level Bos sampe manager HRD itu orang asing, yang enggak bisa bahasa Indonesia." tutur Roger kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/8) lalu.

"Server saya enggak tahu pasti di mana. Kalau kata SVP, seingat saya ada dari Singapura atau di China," kata Roger.

(can/ayp)

[-]

Sentimen: negatif (98.5%)