Sentimen
Positif (49%)
3 Jul 2023 : 14.54
Partai Terkait

LPS Studi Banding ke Korea hingga Kanada Pelajari Penjaminan Polis Asuransi

3 Jul 2023 : 14.54 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

LPS Studi Banding ke Korea hingga Kanada Pelajari Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat baru yakni menjadi pelaksana Program Penjamin Polis (PPP) atau penjamin asuransi. Tugas baru ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan saat ini syarat polis asuransi yang akan dijamin oleh LPS masih terus dipelajari. Upaya yang dilakukan LPS yakni dengan studi banding ke negara-negara yang sudah menerapkan penjaminan polis.

"Belum, masih kita pikirin. Ini sambil jalan kita akan tentukan paling bagus seperti apa. Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, ke Korea, Jepang, ke Kanada nanti untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis di negara-negara itu yang sudah menjalankan. Jadi kita belajar juga dari mereka, karena kita belum pernah di situ," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

-

-

Untuk diketahui, tugas baru LPS berdasarkan UU P2SK akan berlaku pada 2028. Purbaya menerangkan, saat ini sampai 2028 pihaknya masih harus mempersiapkan aturan turunan hingga struktur baru. Hal itu juga berkaitan dengan syarat-syarat bagi perusahaan asuransi yang polisnya akan dijamin LPS.

"Lima tahun ini ke depan kita akan lihat, harusnya sehat, yang jelas saya nggak mau ini lima tahun, tahun 2028 saya jalankan, 2029 banyak yang jatuh. Jadi kredibilitasnya runtuh. Jadi lima tahun ke depan anda harus punya ini punya ini," jelasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun persyaratan tersebut. Ia tidak ingin nantinya banyak perusahaan asuransi yang bangkrut meski LPS menjamin polis.

"Jadi, pada waktu dimandatkan pada 2028 jangan sampai setelah setahun 10-20 perusahaan asuransi jatuh tiba-tiba jatuh. Karena itu akan mempengaruhi kredibilitas program itu sendiri. Tahun pertama banyak yang jatuh, nggak ada yang percaya lagi tuh, percuma dijamin juga. Jadi kita rapikan ke depan, kerja sama ke depan dengan OJK," terangnya.

Sebagai informasi, LPS mendapat tugas tambahan. Dalam UU P2SK, LPS yang kini menjamin simpanan di perbankan, juga akan menjamin polis asuransi.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

(ada/ara)

Sentimen: positif (49.6%)